Tentang Kami

PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA bergerak dalam penjualan langsung berjenjang dengan produk - produk kecantikan, serta didukung oleh sistem dan teknologi sehingga mempermudah pencapaian kesuksesan bagi para mitranya.

Visi
Menjadi perusahaan yang dapat mensejahterahkan seluruh stakeholder dan membawa berkah

Misi
Melayani dengan sepenuh hati
Melahirkan SDM yang amanah, sukses, dan bermanfaat.
Mendistribusikan produk yang berkualitas tinggi

Bonus Dan Reward

Kode Etik


PANDUAN KEBIJAKAN KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU

PT. Nyrtea Beautika Nusantara



Sangat penting bagi Anda untuk membaca Kode Etik ("Kode Etik") dan Aturan Perilaku (“Aturan Perilaku”) NYRTEA di bawah ini, karena Kode Etik dan Aturan Perilaku tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam formulir aplikasi member untuk pendaftaran keanggotaan. Panduan Kebijakan ini terdiri dari Komitmen Kepatuhan Member, Kode Etik dan Aturan Perilaku dan Lampiran-Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Setiap Member NYRTEA wajib setiap saat mematuhi Kode Etik dan Aturan Perilaku beserta setiap perubahannya yang telah disetujui berdasarkan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan telah dipublikasikan dan dikomunikasikan melalui media platform Perusahaan kepada seluruh anggota, 30 hari sebelum tanggal efektif pemberlakuannya.

Perusahaan berhak untuk memberikan sanksi disiplin dan/atau menangguhkan dan/atau mengakhiri keanggotaan seorang Mitra setiap saat dan dengan segera berlaku sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Aturan Perilaku, bagi Mitra NYRTEA yang telah terbukti dan atau terindikasi melakukan pelanggaran dari Kode Etik dan Aturan Perilaku dan/ atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini sesuai dengan prosedur yang berlaku :

Perusahaan PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA sebagai pemilik atau pemegang sah merek dagang yaitu "NYRTEA " , berkomitmen untuk mempromosikan dan meningkatkan pengenalan akan merek dan produk, loyalitas dan praktik yang adil untuk semua mitra usaha NYRTEA . Dengan demikian, semua pihak yang melakukan kegiatan usaha NYRTEA harus mematuhi Aturan Perilaku sebagai berikut:

1. Dilarang mereplikasi situs web resmi PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA www.nyrteanusantara.co.id , halaman facebook, logo produk, merek atau menggunakan kekayaan intelektual Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang dan layanan, slogan atau logo Perusahaan untuk tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
2. Dilarang membeli, menggunakan, atau mendaftarkan nama domain, alamat URL, atau email apa pun yang berisi "NYRTEA ", nama produk, slogan, merek dagang Perusahaan di platform internet dan media sosial dan segala bentuk iklan lainnya;
3. Dilarang menyebarkan atau mempublikasikan konten politik, diskriminatif, dan sensitif apa pun dengan menggunakan nama Perusahaan, merek dagang, logo, dll di media sosial dan platform internet dan segala bentuk iklan lainnya;
4. Dilarang mempromosikan produk Perusahaan bersama-sama dengan produk dari perusahaan lain atau menggunakan hak kekayaan intelektual perusahaan lain untuk tujuan apapun;
5. Dilarang merancang, mengiklankan, mengemas ulang, atau menawarkan paket percobaan, diskon, hadiah gratis, undian, atau paket promosi yang dibuat sendiri atau dibundel sendiri tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
6. Dilarang mengecerkan produk Perusahaan di bawah harga mitra yang ditentukan yang disahkan oleh Perusahaan;
7. Dilarang melakukan tindakan penipuan atau tidak jujur dalam memasarkan dan mempromosikan bisnis Perusahaan atas biaya Perusahaan, terhadap sesama mitra usaha NYRTEA dan atau industri penjualan langsung;
8. Dilarang mengubah bentuk dan kemasan asli atau memberi label ulang pada produk Perusahaan;

Kode Etik dan Aturan Perilaku ini dibuat untuk melindungi Mitra Usaha . Perusahaan berhak untuk menambah, mengubah atau mengubah salah satu di atas setiap saat setelah disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh Kebijakan Kode Etik dan Aturan perilaku ini menggabungkan semua amandemen yang dipublikasikan di situs web Perusahaan akan berlaku efektif dan mengikat pada tanggal publikasi. Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini mengikat Perusahaan dan untuk menetapkan hak, tugas dan tanggung jawab Mitra NYRTEA . Mitra NYRTEA harus menerima dan terikat oleh Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini. Mitra yang lalai mematuhi syarat-syarat di bawah Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini dianggap lalai dan tidak bisa dianggap tidak mengetahui aturan dan kebijakan yang ditetapkan di sini. Mitra NYRTEA bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mematuhi, dan memastikan bahwa Mitra mengetahui dan menjalankan versi terbaru dari Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini. Saat mensponsori atau mendaftarkan downline baru, Mitra yang mensponsori bertanggung jawab untuk menyediakan versi terbaru dari Peraturan dan Kebijakan Kode Etik ini . Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA(selanjutnya disebut sebagai mitra) dalam menjalankan bisnisnya. Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA , maka mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara mitra dan Perusahaan NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA. Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan mitra berakhir.



BAB I


PASAL 1
DEFINISI UMUM


1. Perusahaan adalah PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “ NYRTEA ”, memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan di bidang penjualan langsung dengan alamat terdaftar di Jalan Diponegoro No. 35 A, Desa Bedreg Depok. Sleman .Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta, kode pos 55282 Telepon : 0274-2835913 website : nyrtea.nusantara.com ; email : nyrtea.nusantara@gmail.com1.
1.1 NYRTEA adalah perusahaan penjualan langsung yang mendorong dan mendukung mitra independen untuk bergerak dalam penjualan produk, melalui penjualan langsung eceran dan membangun jaringan mitra usaha NYRTEA.
1.2. Perusahaan menjual produknya melalui Multi-level Marketing Plan dengan menggunakan sistem MLM binary dan bonus reward, dimana Mitra NYRTEA dapat menjual produk dan mengirimkannya ke Konsumen;
1.3. Mitra NYRTEA adalah orang yang telah mengisi formulir aplikasi dan diterima serta dikonfirmasi oleh Perusahaan. Semua permohonan untuk menjadi anggota harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Bab II pasal 2.2 dibawah ini . PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kab. SlemanNYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA adalah penamaan untuk bisnis Penjualan langsung PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
2. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
3. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh komisi atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
4. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
5. Upline adalah mitra yang berada diatas garis jaringan anda.
6. Downline adalah mitra yang berada dibawah garis jaringan anda.
7. Sponsor adalah orang yang memperkenalkan atau mengajak anda dalam berbisnis di NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
8. Warisan Keanggotaan adalah hak usaha berupa peringkat kemitraan beserta seluruh jaringan dan perhitungan komisi yang dialihkan dari pewaris kepada ahli waris.
9. Pewaris adalah mitra yang telah meninggal dunia atau mitra yang sudah ingin istirahat di dunia jaringan dimana hak usahanya dialihkan kepada ahli warisnya yang sah.
10. Ahli waris adalah penerima hak usaha atau keanggotaan yang menerima warisan dari pewaris.
11. Struktur Jaringan adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra yang saling berhubungan antar satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran perusahaan.
12. Garis Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra berdasarkan urutan yang disponsorinya (direkrut) langsung yang saling berhubungan antar satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan komisi dalam program pemasaran perusahaan.
13. Prospek adalah masyarakat umum yang mempunyai potensi untuk menjadi Konsumen, ataupun bergabung dalam usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung multi tingkat perusahaan.
14. Keuntungan Langsung adalah keuntungan mitra menjual barang ke konsumen yang didapat dari selisih antara harga mitra dengan harga konsumen
15. Stokis adalah mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang menyediakan barang di daerah masing-masing, dan juga ada selisih harga atau fee bagi mitra yang menjadi stokis.
16. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon \MITRA akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi, Bonus reward dari perusahaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
17. Mitra adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar, dalam jaringan pemasaran atau penjualan NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi mitra melalui ajakan seorang sponsor.
18. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA bukanlah karyawan/staf dari PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA, Seluruh karyawan PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang mendaftar sebagai mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
19. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA NYRTEA, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
20. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA NYRTEA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA NYRTEA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
21. User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA NYRTEA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA NYRTEA resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada panel website Sistem perusahaan
22. Formulir pendaftaran MITRA NYRTEA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA NYRTEA . Formulir Pendaftaran dapat juga diisi secara langsung di kantor Perusahaan .
23. Staterkit adalah alat bantu penjualan dan atau paket panduan yang disusun dan diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra NYRTEA yang baru bergabung , yang berisi sekurang-kurangnya tentang informasi produk dan daftar harga , Rancangan Bisnis termasuk Profil Perusahaan didalam nya dan panduan Kebijakan yang berisi tentang Kode Etik dan Aturan Perilaku NYRTEA .
24. Biaya Pendaftaran adalah GRATIS , tidak dikenakan biaya pendaftaran oleh calon Mitra baru secara online atau langsung ke kantor Perusahaan atau melalui upline yang mensponsori. Atas biaya pendaftaran tersebut MITRA baru akan berhak mendapatkan starter kit yang dapat diunduh melalui website perusahaan .
25. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia



BAB II
KEANGGOTAAN NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA


PASAL 2
PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN


1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa, yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
2. Setiap calon mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA, dengan benar dan valid.
3. Setiap mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
4. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat website yang telah disediakan oleh perusahaan di www.nyrteanusantara.co.id.
5. Untuk dapat di daftar menjadi mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA, yang perlu dilengkapi dengan:
1.1 Nomor ID (NIK/KTP)
1.2 Nama Lengkap sesuai ID/KTP
1.3 Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
1.4 Nomor Telepon & Email
1.5 Alamat Sesuai ID/KTP
1.6 Nomor NPWP Pribadi
1.7 Data Rekening atas nama pribaadi
6. Calon mitra gratis biaya pendaftaran dan mendapatkan :
6.1 1 (satu) set alat bantu penjualan berupa Starter Kit (Marketing Plan dan Kode Etik dan brosur) didownload di website perusahaan
6.2 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
7. Perusahaan hanya mengakui alamat mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA sesuai yang tercantum pada formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
8. Setiap calon mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir online web registrasi NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA. Demi keamanan, semua komisi akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh mitra.
9. Berkaitan dengan status perusahaan yang telah menjadi Perusahaan Penjualan Langsung Berbasis Syariah (PLBS) maka kepada para mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA di himbau untuk membuka akun di Bank Syariah.
10. Semua pembayaran/transaksi calon mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA kepada NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA atas nama PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh Admin PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
11. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau mitra Mandiri



PASAL 3
KEANGGOTAAN , COOLING OFF , BUY BACK GUARANTEE


1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
2. Keanggotaan mitra berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal belanja 1 (satu) produk sebelum masa keanggotaan berakhir.
3. Dalam hal miitra yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka mitra tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai mitra baru di kemudian hari.
4. MASA TENGGANG ((cooling off periode).Perusahaan Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada MITRA NYRTEA untuk memutuskan menjadi MITRA atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula ( bilamana ada ) .
5. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (Buy Back Guarantee)Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual dan produk dalam kondisi utuh dan belum pernah digunakan; termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan. Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga setiap manfaat/komisi dan Komisi dan Bonus yang telah diterima oleh MITRA NYRTEA berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dan bila ada sisa bonus/ komisi yang masih harus dibayarkan kepada upline akan dipotong pada bulan berikutnya. Semua barang yang akan dikembalikan harus dalam kondisi layak jual , belum pernah dipakai , dibuka dan belum pernah digunakan dan dalam kondisi utuh .



PASAL 4
PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN & PENSPONSORAN MITRA BARU



1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena mitrameninggal dunia atau istirahat dari jaringannya.
3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapat keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA , baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
5. Seorang MITRA NYRTEA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon MITRA.
6. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA NYRTEA harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan Perusahaan PT NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
7. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA NYRTEA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
8. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara MITRA NYRTEA tidak diperkenankan.
9. MITRA NYRTEA yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon MITRA.
10. MITRA NYRTEA yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.
11. Sponsor bertanggung jawab untuk bekerja dengan Mitra NYRTEA baru, membantu mereka mempelajari rancangan bisnis dan mendorong mereka selama tahap awal



PASAL 5
KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI


1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARAyang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA


PASAL 6
HAK MITRA NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA


1. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA , maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
2. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
3. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, dan rewards dari bisnis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
4. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
5. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan dan pembinaan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.



PASAL 7
KEWAJIBAN MITRA NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA


1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
2. Selalu menjaga nama baik PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dan tidak merugikan orang lain.
3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
4. Setiap mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada anggota tersebut.
5. Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi Mitra yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
6. Mitra yang telah mencapai peringkat tertentu wajib untuk menjadi pembicara dan memberikan pelatihan dalam kegiatan pelatihan rutin yang diselenggarakan oleh perusahaan



BAB IV


PASAL 8
LARANGAN BAGI MITRA NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA


1. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
2. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
3. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang membujuk calon mitra lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
4. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang telah mendapatkan Reward Emerald, dilarang menggunakan jaringan kerja PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA untuk pemasaran produk-produk serta mengajak bergabung di Perusahaan Penjualan Langsung (direct selling atau Multi Level Marketing) lain atau mempromosikan Multi Level Marketing lainnya baik secara online maupun offline.
5. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
6. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
7. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
8. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
9. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
10. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
11. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
12. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA , termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan mitra yang melanggar tersebut dari NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
13. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dilarang untuk berjualan produk-produk NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs Ecommerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.



BAB V


PASAL 9
PEMBATALAN KEANGGOTAAN


1. Masa keanggotaan seorang di NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
1.1. Mitra yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian pasal 2 angka 2
2. Mitra yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA.
4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
6. Anggota yang tidak melakukan pembelanjaan produk selama 3 tahun atau 36 bulan sejak pembelian terakhir, akan dikategorikan sebagai anggota tidak aktif dan perusahan menghapuskan keanggotaannya.
7. Dalam hal keanggotaan seseorang telah dihentikan atau dihapuskan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi melakukan repeat order untuk keanggotaanya serta tidak berhak atas bonus pairing, hadiah ataupun komisi lainnya dan selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama termasuk terhadap seluruh komisi dan pengumpulan pointnya jika ada, serta tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
8. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
9. Seorang anggota atau mitra yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
10. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
11. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut



BAB VI


PASAL 10
STATUS KEMATIAN DAN WARIS


1. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila mitra yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti di bisnis jaringan.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh mitra sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan yang sah. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari mitra yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan mitra Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
3.1 Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal seperlunya.
3.2 Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
4. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
5. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisinya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.



BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN


PASAL 11
HAK PERUSAHAAN


1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARAyang diisi oleh calon mitra secara benar dan jujur.
2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang \sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakankebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan mitraNYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.


PASAL 12
KEWAJIBAN PERUSAHAAN


1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada mitraNYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
3. Perusahaan berkewajiban menyediakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/reward atas usaha yang dilakukan oleh para mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para mitraNYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.


BAB VIII
KOMISI & PEMBAYARAN & PAJAK


PASAL 13
RINCIAN KOMISI



1. PLAN KOMISI : KOMISI, Dihitung dari pembelanjaan awal sebesar Rp. 300,000. untuk mendapatkan komisi ini anda harus belanja pribadi sebesar Rp. 300,000, jika belum kualifikasi maka bonus tidak anda dapatkan
1.1. Komisi Sponsor 16.7%
A. Komisi Sponsor adalah komisi yang Anda dapatkan dari pembelanjaan mitra Anda.
B. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya
C. Syarat untuk mendapatkan komisi ini anda harus sudah melakukan belanja pribadi Rp.300.000
D. Jika status mitra baru dan hanya registrasi saja, maka komisi sponsor tidak anda dapatkan.
1.2 Komisi Pasangan 20.83 % (Pairing)
A. Komisi Pasangan adalah Komisi yang anda terima sebesar Rp. 100.000,- setiap terjadi pasangan Rp. 1.500.000,- kiri dan Rp. 1.500.000 kanan.
B. Flush maksimum Rp. 2.000.000,-/hari
C. Indeks Konstanta = 20.83 %
D. Carry Forward = selisih Kaki Besar dikurangi kaki kecil akan disimpan untuk perhitungan hari berikutnya
E. Komisi pasangan dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya
1.3. Bonus Reward 9.98 %
A. Reward diberikan berdasarkan perhitungan jumlah akumulasi poin pada kaki kiri dan kanan. Setelah Reward tercapai semua perhitungan reward dari akumulasi poin tidak akan direset ulang kembali (Reward akumulasi).
B. 1 Poin Reward = terjadi pasangan volume Rp.300.000 kiri dan Rp.300.000 kanan. Kualifikasinya adalah sebagai berikut:
a) Akumulasi 68 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 500,000
b) Akumulasi 258 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 1.000.000
c) Akumulasi 1.028 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 5.000.000
d) Akumulasi 4.098 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 12,000,000
e) Akumulasi 16.388 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 100,000,000
f) Akumulasi 65.538 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 500,000,000
g) Akumulasi 588.888 poin → mendapatkan Reward uang cash Rp. 1,000.000.000
C. Pembayaran Reward secara otomatis akan dibayarkan 30 hari kerja setelah kualifikasi
D. Bonus Reward Payout maksimum 9,98 %
2. PLAN B : KOMISI, Dihitung dari pembelanjaan lanjutan setelah kualifikasi plan A sebesar Rp. 300,000. untuk mendapatkan komisi ini anda harus belanja pribadi sebesar Rp. 300,000, jika belum kualifikasi maka bonus tidak anda dapatkan
2.1. Komisi Cashback 16.67%
E. Komisi cashback adalah komisi yang Anda dapatkan dari pembelanjaan Andasendiri.
F. Komisi dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya
G. Syarat untuk mendapatkan komisi ini anda harus sudah melakukan belanja pribadi Rp.300.000
2.2. Komisi Pasangan 20.83 % (Pairing)
F. Komisi Pasangan adalah Komisi yang anda terima sebesar Rp. 100.000,- setiap terjadi pasangan Rp. 1.500.000,- kiri dan Rp. 1.500.000 kanan.
G. Flush maksimum Rp. 2.000.000,-/hari
H. Indeks Konstanta = 20.83 %
I. Carry Forward = selisih Kaki Besar dikurangi kaki kecil akan disimpan untuk perhitungan hari berikutnya
J. Komisi pasangan dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya
2.3. Bonus Produktivitas 6.67%
A. Bonus yang anda terima dari pertumbuhan omzet dibawah anda.
B. Syarat untuk mendapatkan bonus ini, anda harus sudah memiliki peringkat dahulu. Apabila belum maka bonus tidak anda dapatkan.
C. Berikut bonus yang akan didapatkan dari setiap pertumbuhan dibawahnya :
a) Pearl Rp. 5.000
b) Sapphire Rp. 10.000
c) Emerald Rp. 15.000
d) Diamond Rp. 20.000
D. Jika di atas Diamond, maka akan diperlakukan/diakui sebagai Diamond
E. Bila dibawah anda ada peringkat sebelum pringkat anda, maka bonus yang anda dapatkan dikurang bonus yang didapat oleh pringkat dibawah anda.
F. Bonus tidak bersifat akumulatif
G. Bonus dihitung harian dan dibayarkan dihari yang sama.
2.4. Bonus Matching 6.67%
A. Bonus ini kita dibagikan sebesar 6.67% yang dibagikan dari bonus produktivitas yang didapatkan dari belanja mitra yang anda sponsori
B. Untuk mendapatkan komisi ini minimal anda sudah berperingkat pearl, bila belum mendapatkan peringkat maka bonus belum anda dapatkan.
C. Adapun bonus yang dibagikan sebagai berikut :
a) 100% dari bonus produktivitas dari mitra anda sponsori bila mitra tersebut peringkat sama atau dibawah anda.
b) 50% dari bonus produktivitas dari mitra anda sponsori bila mitra tersebut peringkat satu level diatas anda.
c) 25% dari bonus produktivitas dari mitra anda sponsori bila mitra tersebut peringkat dua level diatas anda.
d) 10% dari bonus produktivitas dari mitra anda sponsori bila mitra tersebut tiga level diatas anda.
D. Bonus di hitung harian dan dibayarkan hari ini yang sama.
2.5. Komisi Incentive Executive Diamond 0.333334%
A. Komisi yang anda dapatkan dari pencapaian peringkat anda.
B. Alokasi sebesar 0.3333334% dari total omset Plan B Nasional dalam 1 hari
C. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender.
D. Diberikan kepada mitra yang mempunyai point KIED.
E. Kualifikasi KIED = 10.000 poin kiri dan 10.000 poin kanan.
F. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender atau per semester
2.6. Komisi Incentive Crown 0.5%
A. Komisi yang anda dapatkan dari pencapaian peringkat anda.
B. Alokasi sebesar 0.5% dari total omset Plan B Nasional dalam 1 hari
C. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender.
D. Diberikan kepada mitra yang mempunyai point KIC.
E. Kualifikasi KIC = 16.388 poin kiri dan 16.388 poin kanan.
F. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender atau per semester
2.7. Komisi Incentive Crown Ambasador 0.667%
A. Komisi yang anda dapatkan dari pencapaian peringkat anda.
B. Alokasi sebesar 0.667% dari total omset Plan B Nasional dalam 1 hari
C. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender.
D. Diberikan kepada mitra yang mempunyai point KICA.
E. Kualifikasi KICA = 65.538 poin kiri dan 65.538 poin kanan.
F. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender atau per semester
2.8. Komisi Incentive Royal Crown Ambasador 0.834%
G. Komisi yang anda dapatkan dari pencapaian peringkat anda.
H. Alokasi sebesar 0.834% dari total omset Plan B Nasional dalam 1 hari
I. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender.
J. Diberikan kepada mitra yang mempunyai point KIRCA.
K. Kualifikasi KIRCA = 588.888 poin kiri dan 588.888 poin kanan.
L. Komisi dihitung harian, dibayarkan setiap tanggal 1 juni dan 1 desember sesuai kalender atau per semester




PASAL 14
PEMBAYARAN KOMISI


Pembayaran komisi dan rewards waktu transfernya:
1. Komisi Sponsor dihitung harian, dibayarkan pada hari berikutnya.
2. Komisi pasangan dihitung harian, dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
3. Bonus Reward, didapatkan secara otomatis, di bayarkan 30 hari setelah pencapaian dan diaprove oleh admin. Pembayaran reward harus ditransfer tidak bisa diambil tunai
4. Minimum transfer komisi sebesar Rp.50.000
5. Biaya admin ditanggung oleh mitra setiap transfer komisi.



PASAL 15
PAJAK


Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
1. Penerimaan Komisi , Bonus dan insentif oleh Mitra NYRTEA dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan Komisi dan Bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA NYRTEA yang bersangkutan
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.



BAB IX
PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA


PASAL 16
PELATIHAN BAGI MITRA



1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
1.1. Nyrtea Opportunity Presentation (NOP) adalah acara yang di fasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para mitra yang belum mampu melakukan presentasi mandiri, dengan pemberi materi adalah Mitra yang telah berperingkat Emerald keatas. Acara ini dilakukan secara setiap bulannya, bebas biaya jika dilakukan secara online dan dilakukan di daerah yang sedang berkembang terbuka bagi semua peringkat.
2.1. How To Run Training (HTR Training), adalah pelatihan dan pembinaan bagi para mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA , yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA . Acara ini dilakukan setiap 2 bulan sekali, berbayar, dan dilakukan di Hotel dan terbuka bagi semua peringkat. Dengan pemberi materi adalah Mitra yang telah berperingkat Emerald keatas.
3.1. Train The Trainer (TTT), adalah pelatihan dan pembinaan bagi para mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA untuk memiliki kemampuan berbicara di depan umum dan melatih bagaimana presentasi yang efektif. Pelatihan dan pembinaan ini diadakan satu bulan sekali, berbayar dan dilakukan di Gedung Pertemuan atau Hotel. Dengan pemberi materi adalah Mitra yang telah berperingkat Diamond keatas



PASAL 17
PEMBINAAN BAGI MITRA



1. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
1.1. ROAD TO EMERALD (RTE), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA . Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. NYRTEA BUSINESS SUPPORT akan diadakan dua bulan sekali danberbayar. Syarat kualifikasi Reward Pearl untuk mengikuti pembinaan ini.


BAB X


PASAL 18
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA


1. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan mitra tersebut.
2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan mitra tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi sementara selama masa investigasi.
3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, mitra yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan


BAB XI


PASAL 19
PEMBAJAKAN DOWNLINE / MITRA LAIN


1. Mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau mitra lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
1.1. User Name mitra yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
2.1. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.



BAB XII


STOKIS


PASAL 20
PERSYARATAN UMUM STOKIS


1. Persyaratan umum menjadi Stokis adalah sebagai berikut :
1.1. Pemohon Stokis adalah mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dengan total komisi/bonus yang diterima minimal sebesar Rp. 25.000.000
2.1. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokis dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
3.1. Bersedia memberikan layanan kepada semua mitra tanpa membedakan jaringan.
4.1. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua mitra.
5.1. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
6.1. Stokis hanya dapat melayani pembelian mitra, dan tidak melayani pembelian dari Konsumen yang bukan mitra.
7.1. Besaran belanja awal sebagai Stokis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perusahaan belanja dalam bentuk produk dan persyaratan tersebut mitra yang sudah mempunyai jaringan besar di wilayah tersebut.
8.1. Memiliki omset group sebesar 50 juta per enam bulan terakhir



PASAL 21
KEUNTUNGAN STOKIS


1 Keuntungan menjadi Stokis :
1.1. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam pengelolaan Stokis.
2.1. Mendapatkan subsidi ongkos kirim dari perusahaan.
3.1. Mendapatkan komisi sebesar 2% dari harga produk setiap kali melakukan order ke
perusahaan.



PASAL 22
KEWAJIBAN STOKIS


1. Kewajiban bagi Stokis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA :
1.1. Stokis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA wajib melayani setiap order dari mitra di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA .
2.1. Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada mitra yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai mitra baru.
3.1. Untuk order mitra yang memerlukan jasa kurir, Stokis NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
4.1. Jumlah Repeat Order tergantung dari request dalam sekali order dan akan memperoleh pengiriman gratis



BAB XIII


STOKIS


PASAL 23
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR


1. PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA tidak akan menengahi perselisihan apapun, yang berasal dari satu atau beberapa individu, yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang mengklaim, telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat nyrtea.co.id.
2. Dalam memutuskan suatu perkara perselisihan diantara mitra, perusahaan akan mengacu kepada Kode Etik ini.



BAB XIV


PASAL 24
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN


1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihantidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA berada, yakni Kab. Sleman.



BAB XV


PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN


PASAL 25
Pembelian Produk


1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MITRA NYRTEA , Perusahaan dapat mengirimkan Produk ke alamat MITRA NYRTEA , dan biaya dibebankan kepada MITRA NYRTEA
2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh MITRA NYRTEA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan MITRA NYRTEA yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card/ transfer .
4. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
5. Tiap-tiap MITRA NYRTEA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
6. MITRA NYRTEA dapat membeli produk di kantor NYRTEA atau melalui platform online resmi Perusahaan atau melalui stokist Perusahaan .
7. Pembelian produk hanya akan diterima jika MITRA NYRTEA menunjukkan Nomor Keanggotaan yang masih berlaku .
8. Semua harga produk adalah tetap ditetapkan oleh Perusahaan sebagai harga member , MITRA NYRTEA dilarang memberikan diskon atau voucher yang diizinkan yang dapat mempengaruhi atau mengubah harga produk.
9. MITRA NYRTEA harus mendapatkan invoice pembelian dari Perusahaan saat melakukan pembelian.



PASAL 26
Penjualan Produk , Pembayaran dan Ketentuan tidak belanja berlebihan


1. Harga jual produk ke konsumen tidak ditetapkan oleh perusahaan.
2. Dalam melakukan penjualan produk, MITRA NYRTEA dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
3. Penjualan produk NYRTEA bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
4. Pembayaran untuk pembelian produk dapat dilakukan secara tunai dan atau transfer langsung ke rekening Perusahaan .
5. Rancangan Bisnis NYRTEA digunakan pada penjualan produk kepada konsumen dan penggunaan pribadi MITRA NYRTEA , oleh karena itu penimbunan atau pembelian persediaan dalam jumlah besar atau dalam jumlah yang tidak wajar semata-mata untuk tujuan kualifikasi bonus atau kemajuan dalam rencana pemasaran sangat dilarang oleh perusahaan.
6. Penjualan dibawah harga member yang telah ditetapkan Perusahaan sangat dilarang



PASAL 27
Jaminan Kepuasan (customer satisfaction guarantee)


1. Setiap produk NYRTEA memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli MITRA maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50% atau produk masih dalam keadaan utuh.
2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung ).



BAB XVI


PASAL 28
PENUTUP


Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA dan mitra NYRTEA BEAUTIKA NUSANTARA yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh mitra selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia